Kandis – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria berinisial SS (36) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.72 Kel. Telaga Sam -Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.Sabtu, Sabtu (18/01/2025).
Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H.,M.H. yang baru 2 Minggu tugas di Polsek Kandis telah mengungkapkan kasus pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Kandis, Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.10 wib mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Lanjut”Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis Sabtu sekira pukul 17.30 WIB. melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 (Satu) Orang berada diatas Unit Sepeda Motor merk Honda Revo Warna Hitam dengan Nopol : BM 3486 YC, akan melakukan Transaksi Narkotika, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu ditanah sebelah kiri sepeda motor yang digunakan oleh Pelaku Berinisial SS (34) dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari inisial AA (36).












