LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online Togel jenis Kim Hongkong. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, IPDA M. Rico Sihombing, S.H., beserta anggota di Jalan Kampung Jawa, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya menekankan pemberantasan perjudian di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SM(42), warga Dusun Beringin, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru, uang tunai sebesar Rp65.000, dan satu blok kupon bertuliskan angka tebakan Kim Hongkong.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu malam. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rico Sihombing dan tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian. Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku saat dilakukan penggeledahan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.












