Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaMedan Dewa Nusantara News

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara

×

Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara

Sebarkan artikel ini

Medan | Dewanusantaranews.com – Perkara kasus dugaan korupsi Penggunaan dana anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (Ta) 2020 DIPA APBN Kementerian Keuangan senilai Rp.78 Miliar tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KKK).

Hal itu dikatakan ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) di ruang tunggu PTSP Kejatisu Jl.AH.Nasution No.1 C Medan.

Menurut Eddy, anggaran sebesar Rp. 78 Miliar merupakan jumlah dana yang fantastis dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di Kab.Batubara, maka dengan kualitas pengerjaan yang dilaksanakan jauh panggang dari Api.

” Informasi Penanganan PEN di Kab.Batubara di tanggani Kajari Batubara, sampai hari kami belum memperoleh kabar kelanjutan penanganan penggunaan dana PEN” Kata Edy Simatupang.

Baca Juga  Patroli Kota dan Public Address Sat Samapta Polres Labuhanbatu

Menurutnya, penggunaan dana PEN di Kab.Batubara harus ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk diusut tuntas.

Edy menegaskan bahwa Garda Indonesia Satu akan turun kelapangan untuk mengkroscek kembali seluruh hasil pekerjaan yang mengunakan dana PEN TA 2020 dengan menyertakan tim ahli konstruksi.

” Kita pastikan apakah kondisi 14 paket proyek peningkatan ruas jalan masih layak digunakan atau sebaliknya” ungkap Edy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *